Razia Serentak di Sidoarjo, 1.696 Botol Miras Disita dari Toko Ilegal
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui razia serentak yang digelar di seluruh wilayah. Dalam operasi gabungan yang berlangsung di 18 kecamatan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 menjelang dini hari, petugas berhasil menyita sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai lokasi.
Operasi tersebut melibatkan unsur Forkopimda, Forkopimka, Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, serta pemerintah kecamatan. Sasaran razia meliputi toko, warung, hingga bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras tanpa izin.
Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas menemukan sebanyak 851 botol miras tersimpan di sebuah ruko yang dari bagian depan tampak beroperasi sebagai toko vape. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagian belakang bangunan ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras.
Sementara itu, sebanyak 845 botol miras lainnya diamankan dari hasil razia di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan razia serentak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," kata Subandi.
Menurutnya, modus pelaku dalam mengedarkan minuman keras kini semakin beragam. Salah satunya dengan menyamarkan gudang penyimpanan sebagai toko vape untuk menghindari perhatian aparat.
"Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," ujarnya.
Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, padahal izin tersebut tidak memperbolehkan penjualan dengan mekanisme tersebut.
Subandi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku yang mencoba menyalahgunakan izin maupun mengelabui aparat penegak hukum.
"Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," tegasnya.
Ia memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh kecamatan agar pengawasan lebih efektif dan ruang gerak pelaku semakin terbatas.
Di sisi lain, Subandi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan penjualan atau penyimpanan minuman keras ilegal kepada pemerintah daerah maupun aparat di tingkat kecamatan.
"Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.