Ratusan Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi di HUT ke-80 RI
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan narapidana pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky beserta Kepala Lapas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana, usai Upacara HUT ke-80 RI di Alun-Alun Tuban, Minggu 17 Agustus 2025.
Tercatat sebanyak 271 narapidana menerima Remisi Umum, dengan rincian 269 orang memperoleh remisi sebagian (RU-I), dan 2 orang langsung bebas (RU-II). Serta yang memperoleh Remisi Dasawarsa total 322 orang, dengan rincian RD I 296 orang dan RD II sebanyak 4 orang langsung bebas.
Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, kata Irwanto, pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Remisi ini, menurutnya, bukan semata-mata pemotongan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan.
“Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," kata Kalapas.
Dengan pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 ini, tentunya dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.047.684.000.
"Momen ini diharapkan agar para narapidana yang menerima remisi dapat menjadi teladan bagi warga binaan lainnya serta terus menjaga komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," harapnya.