Bambang Soesatyo Soroti Kriminalisasi Investasi, Sebut Ancaman Serius bagi Iklim Usaha di Indonesia
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa praktik kriminalisasi investasi dan pengusaha masih menjadi tantangan serius dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan ketakutan di kalangan investor, baik asing maupun domestik, tetapi juga menghambat aliran investasi yang seharusnya menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kriminalisasi investasi kerap dipicu oleh tumpang tindih regulasi, ketidakjelasan hukum, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku usaha," tegas Bamsoet dalam Rapat Pengurus Harian KADIN Indonesia, Sabtu, 10 Mei 2025 di Jakarta.
Menurutnya, pengusaha yang sedang menghadapi sengketa bisnis berisiko dijerat pidana meski berada dalam konteks perdata atau administratif. Hal ini menyebabkan menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum dan birokrasi di Indonesia, yang pada gilirannya mengurangi minat investasi.
Investor Asing Beralih ke Negara Lain
Bamsoet menyebutkan bahwa kondisi ini diperburuk oleh kompleksitas birokrasi dan menurunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Banyak investor asing akhirnya memilih menandatangani perjanjian bisnis di luar negeri seperti Singapura, karena dinilai lebih memberikan kepastian hukum.
Ia juga menyoroti dampak dari sebagian dikabulkannya gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi, yang dinilai ikut menyumbang ketidakpastian dalam dunia usaha.
Usulan Revisi UU KADIN dan Reformasi Regulasi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bamsoet menekankan pentingnya revisi Undang-Undang KADIN. Revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha dari potensi kriminalisasi serta memperjelas batasan antara pelanggaran pidana, perdata, dan administratif dalam kegiatan bisnis.
"Kejelasan regulasi sangat penting agar investor tidak takut berusaha. Revisi UU KADIN juga perlu menegaskan larangan terhadap penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan kompetitor," ujarnya.
Langkah Strategis: Harmonisasi Regulasi dan Peningkatan Kapasitas Aparat
Selain revisi undang-undang, Bamsoet menyarankan beberapa langkah tambahan, antara lain:
Penyederhanaan dan harmonisasi regulasi investasi
Pemisahan tegas antara ranah hukum pidana, perdata, dan administratif dalam dunia bisnis
Konsistensi implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya
Pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum tentang hukum bisnis dan prinsip korporasi