Puluhan Ribu Santri Ujian Akhir Nasional 2026
Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, secara resmi telah memulai rangkaian Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Langkah ini menjadi momentum krusial bagi puluhan ribu santri di seluruh penjuru negeri untuk membuktikan kompetensi mereka sekaligus meraih legitimasi formal yang sejajar dengan sekolah umum maupun madrasah. Tercatat sebanyak 69.176 santri telah terdaftar sebagai peserta ujian yang akan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT).
Ujian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah instrumen ukur untuk melihat sejauh mana capaian hasil belajar santri terhadap Standar Kompetensi Lulusan yang telah dirancang secara nasional. βPesantren harus terus bertransformasi tanpa kehilangan jati dirinya. Ujian berbasis digital ini menjadi bagian dari upaya kita menjaga kualitas sekaligus memperkuat daya saing lulusan pesantren,β tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno.
Amien menyebut modernisasi melalui ujian berbasis komputer adalah langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem yang terdigitalisasi, hasil belajar santri dapat dipertanggungjawabkan secara luas dan memiliki efisiensi yang lebih tinggi. Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menyoroti sisi pendidikan karakter yang tertanam dalam proses ujian. Baginya, integritas santri saat menghadapi layar komputer adalah refleksi dari kejujuran yang selama ini diajarkan di dalam bilik-bilik asrama. βUjian ini bukan sekadar evaluasi akademik, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap prosesnya,β ujarnya.
Sementara itu Direktur Pesantren, Basnang Said, menyatakan bahwa ujian ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap keringat dan dedikasi santri salafiyah. Ijazah yang didapatkan nantinya memiliki fungsi legal yang kuat, baik untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi dalam maupun luar negeri, hingga digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan. Terkait suksesnya program ini, beliau menyampaikan: βKami mengajak seluruh pesantren, para kiai, ustaz, dan santri untuk bersama-sama menyukseskan UAN PKPPS ini. Ini adalah ikhtiar bersama dalam menjaga mutu sekaligus marwah pendidikan pesantren,β tandasnya.
Distribusi Peserta di Berbagai Jenjang
Penyelenggaraan UAN PKPPS tahun ini dirancang secara bertahap untuk memastikan kelancaran teknis dan pengawasan yang optimal. Perjalanan akademik ini dimulai dari jenjang tertinggi, yakni tingkat Ulya yang setara dengan SMA atau MA. Para santri di level ini dijadwalkan mengikuti ujian pada rentang waktu 6 hingga 19 April 2026. Selanjutnya, estafet ujian diteruskan kepada santri tingkat Wustha yang setara dengan SMP atau MTs pada tanggal 20 April hingga 2 Mei 2026. Rangkaian ini kemudian ditutup oleh tingkat Ula, jenjang yang setara dengan SD atau MI, pada tanggal 4 hingga 16 Mei 2026.
Jika menilik data statistik, antusiasme pendidikan kesetaraan ini terus menunjukkan tren yang stabil dan kuat. Sebagai gambaran, pada tahun pelajaran sebelumnya (2024/2025), terdapat total 68.643 santri yang berpartisipasi. Distribusi peserta saat itu mencakup 22.067 santri pada jenjang Ulya, 42.236 santri pada jenjang Wustha yang menjadi populasi terbesar, serta 4.340 santri pada tingkat Ula. Angka-angka ini menegaskan bahwa kesadaran akan pentingnya ijazah formal di lingkungan pesantren salafiyah semakin merata.
Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) hadir sebagai layanan pendidikan nonformal berbasis pesantren yang diakui sepenuhnya oleh pemerintah. Melalui kurikulum integratif yang memadukan ilmu agama (tafaqquh fiddin) dengan materi umum, PKPPS berhasil menghapus dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan nasional. Hal ini memastikan bahwa santri tidak hanya mahir membaca kitab kuning, tetapi juga memiliki pengetahuan umum yang relevan untuk bersaing di luar lingkungan pesantren.
Kementerian Agama memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pengasuh pesantren dan pihak terkait yang telah memfasilitasi kebutuhan administratif santri. Dengan regulasi yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1772 Tahun 2018 dan No. 3543 Tahun 2018, PKPPS telah menjadi solusi pemerataan pendidikan. Melalui UAN 2026 ini, harapan agar santri menjadi generasi yang berwawasan luas dan berdokumen resmi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang terbentang di depan mata.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement