Pria di Tuban Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang Melalui MiChat
AM (27), pria asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual istrinya sendiri berinisial I (27) yang baru dinikahi tiga bulan lalu. AM menjual istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat di sebuah kos di wilayah Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya bisnis prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi online.
“Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat,” jelas Dimas Robin Alexander, Jumat 25 Juli 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku dan korban, I yang merupakan istri sah dari pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Alfalah, Kabupaten Tuban pada Minggu 22 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Saat digerebek, polisi mendapati pria berinisial D dan I tengah berhubungan badan. Sementara AM tengah menunggu di luar kamar kos. Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebeser Rp 150 ribu, 2 buku nikah dan 6 unit handphone.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Dimas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM menawarkan korban secara online dengan tarif antara Rp 150-300 ribu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP," pungkasnya.