4 Bulan Minggat dari Rumah, Istri Dihajar Suami di Tuban
Pria berinisial US di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya berinisial SN 24 tahun. Saat ini, pelaku berusia 33 tahun itu sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban. Aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dipicu sang istri tidak pulang ke rumah selama empat bulan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kejadian KDRT ini bermula saat pelaku US, warga Kecamatan/Kabupaten Tuban, merasa kesal saat istrinya SN sudah lama tidak pulang kerumah.
Ketika SN pulang, lanjutnya, pelaku langsung meluapkan kekesalannya dengan menganiaya SN hingga mengalami luka-luka di tubuh. Korban juga mengalami patah tulang di jari kelingking.
“Pada saat pertengkaran istri dilempar dengan gerobak kecil hingga patah jari kelingking dan luka ringan dibagian tubuh,” imbuh Dimas.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari US, ia nekat melakukan KDRT karena merasa kesal kepada SN. Ketika ia sibuk bekerja sebagai sopir angkutan umum, SN malah pergi tanpa pamit dan tanpa kabar.
“Kerja ditinggal pergi, empat bulan tidak pulang. Pergi tanpa alasan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, US disangkakan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.