Pria Cabuli Anak Bocah 9 Tahun di Jember Ditangkap Warga, Mengaku Khilaf
Aksi bejat seorang pria berinisial SG, 56 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, membuat warga geram. Pria paruh baya itu diduga mencabuli bocah perempuan berusia, 9 tahun dengan dalih khilaf.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Didit Ardiana Abdillah, mengatakan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada 2 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah korban. Saat itu, korban sedang bermain bersama adiknya di bagian belakang.Β
Sedangkan kakek dan nenek korban berada di rumah bagian depan. Orang tua korban juga sedang tidak ada di rumah. Ibu korban kuliah dan ayahnya bekerja.Β Kondisi rumah yang tidak dikunci membuat pelaku leluasa masuk. Sebelum menemui korban, pelaku menyapa kakek korban dan berasalan mencari tembakau.Β
"Pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan mencari tembakau. Saat itu korban sedang bermain dengan adiknya di depan rumah,β katanya, Senin, 13 Oktober 2025.
Begitu berada di dalam rumah, SG memanggil korban dan langsung melakukan tindakan cabul dengan terhadap korban. Setelah aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp20.000 agar tidak bercerita kepada siapa pun.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberi uang Rp20 ribu kepada korban. Pengakuan korban dan pelaku, tidak sampai terjadi persetubuhan,β ungkapnya.
Pasca kejadian itu, korban merasa ketakutan hingga akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Sejak saat itu, orang tua korban meningkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Pada 12 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku ternyata kembali datang ke rumah korban. Namun, kali ini kedatangannya diketahui oleh orang tua korban dan perangkat desa. Orangtua korban bersama perangkat desa langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku. Saat diinterogasi warga, pelaku mengakui perbuatannya.
Warga yang marah segera mengamankan SG dan menyerahkannya ke Polsek Puger. Selanjutnya pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
"Pelaku sampai saat ini kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dalam menangani kasus ini kita menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Advertisement