Presiden Prabowo 'Selamatkan' Mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi Cs Dari Penjara
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Mereka yakni mantan Direktur Utama PT ASPD Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi ASDP tersebut.
Dasco mengatakan, DPR telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat terkait kasus hukum yang menjerat Ira dan dua mantan direktur ASDP tersebut sejak Juli 2024.
Ia pun meminta kepada Komisi III atau Komisi Hukum DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.
Menurutnya, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pihak pemerintah terkait perkara Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari Selasa 25 November 2025 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dikutip Rabu 26 November 2025.
Pengacara Ira Puspa Sewi Kunjungi KPK
Advokat Soesilo Aribowo bersama tim mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Rabu (26/11) pagi. Mereka akan menemui kliennya
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Puspadewi dan kawan-kawan setelah resmi mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Mereka langsung menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
“Ada (keluarga Ira), siang (datang),” kata Soesilo singkat saat hendak masuk ke Rutan, Rabu 26 November 2025.
Soesilo mengaku belum mendapat kabar lebih lanjut dari KPK mengenai Surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi.
"Belum ada informasinya dari KPK. Nanti Menteri Hukum yang akan mengirimkan," sambungnya saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Ini kali kedua Soesilo terlihat di Kantor KPK pasca-pengumuman rehabilitasi yang disampaikan pemerintah pada Selasa kemarin.
Pada Selasa malam, Soesilo juga sempat bertanya langsung kepada KPK mengenai Surat Keputusan Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan untuk Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka sebelumnya sudah divonis bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Pada Kamis, 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas ( ontslag van alle recht vervolging ) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PTASDP.
Kasus Bos PT JN Tetap Diproses Meski Ira ASDP Direhabilitasi Prabowo
Dia memandang kasus tersebut dengan tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh kepala Business Judgment Rule (BJR).
Sementara itu, KPK hingga pagi hari ini mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi Presiden dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya bisa mengeluarkan Ira dkk dari Rutan KPK Cabang Merah Putih.
"Kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,