Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Prabowo Subianto bereaksi keras atas ulah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menjadi sorotan karena menunaikan ibadah umrah di tengah penanganan banjir dan longsor di wilayahnya. Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet usai meninjau banjir, Prabowo memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.
Prabowo menyebut aksi Mirwan sebagai desersi atau lari dari tugas, dalam dunia militer. Dan menurutnya, hal itu tidak bisa ditolerir.
"Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu, 7 Desember 2025, malam.
Dianggap Disersi Tidak Ada Toleransi
"Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, maaf tuh, saya enggak mau tanya partai mana," imbuh Prabowo.
Sebelumnya, DPP Gerindra telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas ulahnya itu. Kemendagri juga telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Lalu bagaimana aturan penghentian kepala daerah, apakah pemerintah bisa melakukannya?
Aturan penghentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, mundur, dan dihentikan.
Prabowo Minta Tito Copot Bupati Aceh Selatan, Kemendagri Buka Suara
Sementara itu, Pasal 79 mengatur secara khusus kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dihentikan. Ada 9 penyebab kepala daerah bisa dihentikan. Rinciannya sebagai berikut:
A. Berakhir masa jabatannya.
B. Tidak dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
C. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
D. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.
e. Tanda larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j.
F. Melakukan perbuatan tercela.
G. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh peraturan perundang-undangan.
H. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau membuat keputusan untuk menguntungkan pribadi atau kroni; menciptakan kebijakan yang merugikan kepentingan umum; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari berturut-turut atau satu bulan jika tidak berturut-turut.
Usul Paripurna DPRD
Dalam kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena hingga saat ini belum menyatakan mundur atau berakhirnya masa jabatan, mekanisme penghentian bisa dilakukan karena melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku sudah menolak keinginan Mirwan menunaikan umroh saat banjir. Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada tanggal 24 November 2025.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80. Namun, penghentiannya harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Artinya, DPRD harus mengeluarkan pendapat terlebih dahulu bahwa kepala daerah yang bersangkutan telah melanggar janji, tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan.
Namun pendapat itu harus dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dan membuat 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
βMahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan keputusannya bersifat final,β demikian bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C.
Mendagri Perintahkan Bupati Aceh Selatan segera menghadap setelah pulang dari Umrah utuk diiperiksa Itjen Kemendagri. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan, Mirwan saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah tiba di Jakarta dari Arab Saudi.
"Nah, sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya," kata Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pemeriksaan juga dilakukan tak hanya kepada Bupati Mirwan, tetapi juga kepada semua pihak yang terkait, seperti halnya yang sempat dilakukan terhadap kasus Bupati Indramayu yang juga sekretaris daerahnya turut diperiksa.
Advertisement