Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tentang Pembayaran Ganti Rugi Ditolak
Hakim tunggal praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo, I Ketut Darpawan, menyatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hal itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan.
Dalam memutuskan praperadilan tersebut, terdapat pertimbangan dari hakim. Hakim menyebutkan peraturan pemerintah tentang pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini.
Maka, berdasarkan Pasal 365 KUHAP, hakim akan memendomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983.
Hakim menerangkan, dalam Pasal 11 Ayat (1), pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (2), yakni pembayaran ganti rugi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selanjutnya, pada Ayat (3) disebut bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini," kata hakim.
Hakim menjelaskan, pihak Roy Suryo tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak yang dimohonkan praperadilannya itu, sehingga permohonan praperadilan jilid 3 Roy Suryo itu dinilai cacat formil.
"Menimbang dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan-permohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim.
Sebelumnya praperadilan Roy Suryo jilid 1 berkaitan dengan pengujian keabsahan penangkapan dan penahanan yang dikabulkan sebagian oleh hakim, sedangkan praperadilan jilid 2 bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang akhirnya ditolak oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan.