Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla, BPBD Tetapkan Status Darurat 90 Hari
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo menetapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 90 hari, terhitung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi dampak musim kemarau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah.
Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, mengatakan penetapan status siaga darurat dilakukan setelah berbagai indikator menunjukkan musim kemarau mulai berlangsung, mulai dari fenomena bediding, meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan, hingga adanya permintaan distribusi air bersih dari masyarakat.
"Sejak awal Juli tanda-tanda musim kemarau sudah mulai terasa. Selain fenomena bediding, kami juga menerima permintaan droping air bersih dan mencatat beberapa kejadian kebakaran hutan maupun lahan. Kondisi itu menjadi dasar penetapan status siaga darurat kekeringan dan karhutla di Kabupaten Ponorogo," ujar Masun dikutip di laman BPBD Ponororo, Rabu 29 Juli 2026.
Antisipasi Dampak Kemarau
Menurut Masun, penetapan status siaga darurat bertujuan agar pemerintah daerah lebih siap dalam mengerahkan personel, peralatan, serta sumber daya apabila terjadi peningkatan bencana akibat musim kemarau.
BPBD juga terus melakukan pemantauan di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi langganan kekeringan maupun kawasan yang memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Dengan status tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin cepat sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara efektif.
Karhutla Terjadi di Desa Bulu, Sambit
Salah satu kejadian karhutla yang menjadi perhatian terjadi di Desa Bulu, Kecamatan Sambit, pada Senin 20 Juli 2026 malam. Kebakaran diketahui warga sekitar pukul 22.00 WIB dan menghanguskan satu rumpun bambu beserta serasah daun bambu kering yang memunculkan kepulan asap.
Laporan kejadian diterima Tim Piket TRC BPBD Ponorogo sekitar pukul 23.30 WIB. Sepuluh menit kemudian, petugas tiba di lokasi untuk melakukan asesmen cepat, pemantauan, penyekatan area agar api tidak meluas, sekaligus membantu proses pemadaman.
Proses penanganan melibatkan personel BPBD Kabupaten Ponorogo, Polsek Sambit, Koramil Sambit, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ponorogo, Relawan TREP, serta masyarakat setempat.
Berkat kerja sama seluruh unsur, api berhasil dipadamkan pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, sehingga kebakaran tidak menjalar ke area lain.
Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Berdasarkan hasil asesmen awal, lokasi yang terbakar merupakan lahan perpajakan di Desa Bulu. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu rumpun bambu dan serasah daun bambu terbakar serta menimbulkan kepulan asap. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan pada permukiman warga dalam kejadian tersebut.
BPBD Imbau Masyarakat Waspada
BPBD Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, terutama terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sebelum kebakaran meluas.
Dengan langkah antisipatif tersebut, BPBD berharap dampak kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau 2026 di Kabupaten Ponorogo dapat diminimalkan.