Polresta Banyuwangi Akan Jerat Dua Bandar Sabu 2,1 kg Dengan Pasal TPPU
Polresta Banyuwangi akan menjerat bandar sabu yang kedapatan menyimpan 2,1 kg sabu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua tersangka tersebut masing-masing AS, 42 tahun warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi dan RM, 49 tahun, warga Desa/Kecamatan Tempurejo, Jember. Polisi masih melakukan pendalaman aliran uang pada rekening milik kedua tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan pengembangan pengungkapan kasus tersebut.
Dari keterangan tersangka RM, sabu miliknya didapatkan dari wilayah Bekasi dan Ragunan, Jakarta. RM kata Rama, mengambil langsung barang tersebut ke dua tempat tersebut seminggu yang lalu.
"Tim masih bekerja ke arah Jakarta. Jadi yang bersangkutan memperoleh barang sekitar seminggu lalu di daerah Bekasi dan Ragunan," jelasnya, Kamis, 29 Mei 2025.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain jeratan pasal tersebut, Rama, panggilan Kapolresta, saat ini penyidik sedang coba menelusuri rekening yang kedua tersangka. Dia menyebut, ada potensi penyidik akan menerapkan pasal TPPU.
"Mengingat profesi dan barang nukti yang kita temukan pada yang bersangkutan. Ini masih kita lakukan pendalaman," tegasnya.
Rama juga menyampaikan fakta lain tentang tersangka AS. Pria ini ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia baru selelai menjalani hukuman pada tahun 2024. Begitu keluar penjara, diyakini AS kembali ke dunia peredaran narkoba.
"Tahun 2024 baru keluar (penjara)\, sebelum tertangkap sudah sempat mengedarkan," terangnya.
Sebelumnya, Satreskoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 2,1 kg. Dalam kasus ini diamankan dua pelaku masing-masing AS, 42 tahun, dan RM, 49 tahun. Keduanya diyakini merupakan jaringan narkoba antar provinsi.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat melalui layanan Wadul Kapolresta. Polisi berhasil menangkap tersangka AS pada hari Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.969,66 gram," jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengamankan RM di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah RM. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya, diperoleh barang bukti seberat 104, 27 gram sabu," terangnya.