Polres Lamongan Tangkap Bandar Arisan Bodong Beromzet Puluhan Miliar
Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil menangkap bandar arisan bodong, Elda Nura Zilawati, 26 tahun, setelah hampir tiga minggu kasusnya dilaporkan polisi.
Penangkapan warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, Jawa Timur ini terpaksa harus dilakukan setelah dua kali mangkir saat dipanggil.
"Kalau dua kali dipanggil tetap tidak hadir langsung gelar perkara. Dari hasil perkara tenyata ditentukan status tersangka, yang bersangkutan bisa dibawa, "kata Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, dalam satu kesempatan.
Diinformasikan, Elda, sapaan akrab bandar arisan bodong ini, ditangkap di Surabaya. Hanya, polisi tidak menyebutkan pasti di mana tepatnya.
Pastinya, Jumat 22 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, persisnya ketika Masjid Al Busro (Masjid Polres Lamongan) sedang khutbah akhir, Elda yang sudah resmi tersangka itu datang bersama rombongan anggota satreskrim dengan mobil Avanza bernomor polisi S 1285 NI.
Begitu mobil Avanza warna silver itu masuk lewat pintu samping timur mapolres, awalnya yang turun anggota satreskrim. Selanjutnya Elda, yang berpakaian sangat rapi.
Mengenakan setelah baju dan celana warna coklat. Berjilbab dan berkacamata serta memakai masker. Ia juga tampak memeluk erat tas warna merah berisi sebotol air mineral dan setumpuk map warna hijau muda. Kemungkinan dokumen atau berkas untuk kepentingan kasusnya.
Selanjutnya, Elda diajak anggota polisi memasuki ruang Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Tidak ada komentar sepatah kata puu, baik dari polisi maupun Elda.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan Elda. Dikatakan, yang bersangkutan kini berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
"Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Indahwan Suci Ningati,kuasa hukum para terlapor, mengaku senang atas penangkapan Elda. Ia berharap petugas dapat melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP).
“Kami berterimakasih Polres Lamongan dengan cepat melakukan penangkapan ini setelah 18 hari. Kita berharap perkara ini bisa cepat ditangani. "tuturnya.
Diketahui, Elda dilaporkan ke Mapolres Lamongan oleh ratusan warga atas dugaan arisan bodong. Omzetnya mecapai sekitar Rp20 miliar.