Polres Lamongan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diciduk
Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar 11 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2026.
Sebanyak 15 tersangka ditangkap, terdiri atas 14 laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti sabu total 32,18 gram.
Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, mengatakan, dari 15 tersangka tersebut, lima di antaranya residivis, yakni M, MS, AM, BR dan DAW.
Polisi juga mengungkap tiga kasus menonjol. Salah satunya diduga jaringan peredaran lintas kabupaten.
Kasus pertama terungkap di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap seorang nelayan berusia 46 tahun asal Kecamatan Brondong.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 41 paket sabu seberat 11,39 gram, vape elektrik, dompet dan ponsel. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Paciran, kawasan pantura Lamongan.
Kasus kedua merupakan hasil pengembangan di Balongpanggang.l, Gresik. Polisi menangkap M (34), perempuan, dan BK (25), laki-laki. Dari keduanya disita sabu 7,8 gram, plastik klip, sedotan, uang tunai, ponsel dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Keduanya diduga mendapatkan sabu melalui aplikasi perpesanan dengan pembayaran transfer. Sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan menggunakan sistem ranjau maupun COD.
Kasus menonjol ketiga juga menggunakan modus serupa. Tersangka memesan sabu melalui aplikasi perpesanan dari pemasok di Kenjeran, Surabaya, membayar melalui transfer, lalu menjualnya kembali kepada pembeli secara langsung.
Kompol Jodi menegaskan, seluruh tersangka kini diproses hukum. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di antaranya, Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 127, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup serta denda sesuai pasal yang dikenakan.