Polres Jember Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 52 Juta
Satreskrim Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal). Dua orang tersangka yang terlibat pada kejadian 21 Agustus 2025 itu berhasil ditangkap.
Masing-masing, HP, 60 tahun, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari dan DIM, 50 tahun, seorang nelayan asal Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat, Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Jember. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap trrsangka HP di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah HP, polisi menemukan ejumlah upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Total mencapai 52 juta. Polisi menyita uang palsu sebanyak 850 lembar.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 660 lembar pecahan 50 ribu dengan total 33 juta dan 190 lembar pecahan 100 ribu dengan total 19 juta. Jadi jumlah keseluruhan mencapai 52 juta, “katanya, saat konferensi pers, Rabu, 27 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolres AKBP Bobby. kedua tersangka sudah menyimpan uang palsu tersebut selama tiga bulan terakhir. Namun, uang itu belum sempat beredar ke masyarakat.
Tersangka juga mengaku tidak mencetak uang palsu tersebut sendiri. Tersangka mendapatkan dari seseorang yang masih dalam proses pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang palsu ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka berencana mengedarkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, pengakuan mereka uang palsu tersebut belum beredar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Lebih jauh AKBP Boby menegaskan, akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk memburu pelaku yang menyuplai uang palsu kepada para tersangka.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu teliti dan waspada saat menerima uang. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu uang yang diterimanya asli, bukan uang palsu.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, lebih teliti saat menerima uang, dan segera melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu,” pungkasnya.