Polisi Ungkap Pembobolan Brankas di Gedangan, Amankan Emas Antam dan Uang Rp17 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ABS, 26 tahun, warga Kecamatan Sukodono, yang diduga menjadi pelaku pencurian sejumlah barang berharga, termasuk emas Antam dan uang tunai milik korban.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 25 Mei 2026. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Moh. Rofik, menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut untuk mendapatkan akses ke dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil berbagai barang berharga yang tersimpan di rumah korban. Barang yang dicuri antara lain perhiasan, emas Antam, serta uang tunai dengan nilai yang cukup besar.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sejumlah perhiasan, emas Antam, dan uang tunai milik korban. Sebagian emas hasil pencurian sudah dijual," ujar Rofik, Rabu, 10 Juni 2026.
Meski sebagian barang hasil kejahatan telah berpindah tangan, polisi masih berhasil mengamankan sisa hasil penjualan berupa uang tunai sebesar Rp17 juta. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit brankas, alat yang digunakan untuk membobol rumah, uang tunai Rp17 juta, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka saat beraksi, serta berbagai perhiasan dan emas Antam dengan total berat mencapai puluhan gram.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses penanganan kasus.
Atas perbuatannya, ABS dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahapan proses hukum berikutnya," pungkas Rofik.