Polisi Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari 2 Pemotor di Bondowoso hingga Tewas
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso berhasil menangkap pria berinisial JN, sopir truk terlibat kecelakaan tabrak lari di Jalan Raya Bondowoso - Besuki Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Minggu 6 April 2025 dini pukul 02.00 WIB.
JN, warga Bondowoso ini ditangkap di pabrik ternak sapi perah, Desa Rejoagung, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Polisi menangkap JN, sopir truk yang kabur setelah menabrak dua pemotor di Jalan Raya Bondowoso-Besuki Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Minggu 6 April 2025 dini. Akibat kecelakaan tabrak lari itu, 1 pemotor meninggal di TKP dan 1 pemotor lagi menyusul meninggal di rumah sakit.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan membenarkan anggota Satlantas Polres telah menangkap sopir truk menabrak 2 pemotor hingga meninggal di Jalan Raya Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami yang kabur. Sopir truk itu berinisial JN, warga Bondowoso.
"Sopir truk berinisial JN, pelaku tabrak lari mengakibatkan 2 pemotor meninggal itu, ditangkap di pabrik ternak sapi perah Desa Rejoagung, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso. Kita juga mengamankan truk sebagai barang bukti," kata Kasatlantas Rochan, Selasa 8 April 2025.
Penangkapan JN, ungkap perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu, hasil serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti di lokasi tabrak lari. Diantaranya, keterangan sejumlah saksi mata dan rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi tabrak lari.
"Dari penyelidikan dan alat bukti yang cukup, anggota Satlantas Polres menelusuri keberadaan sopir truk dan berhasil menangkap di sebuah pabrik ternak sapi perah di Kecamatan Sumberwringin Bondowoso, Senin 7 April 2025 sore," ungkapnya.
Sopir truk pelaku tabrak lari di Bondowoso mengakibatkan 2 pemotor meninggal langsung diamankan ke Satlantas Polres Bondowoso. Ia menjalani pemeriksaan intensif dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sopir truk tersangka tabrak lari dijerat Pasal 310 ayat (4) Juncto Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kasatlantas Rochan.
Diberitakan sebelumnya, 2 pemotor Honda Vario nopol P 3766 XM menjadi korban kecelakaan tabrak lari truk di Jalan Raya Bondowoso - Besuki Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Bondowoso, Minggu 6 April 2025 dini sekitar pukul 02.00 WIB. Sopir truk kabur setelah kejadian kecelakaan itu.
Dua pemotor berboncengan diketahui warga Desa Bendelan, Kecamatan Binakal Bondowoso ditemukan warga tergeletak di jalan raya. Satu pemotor bernama Solehudin, 22 tahun meninggal di TKP dan temannya Sutrisno, 18 tahun menyusul menunggak di RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso.