Polisi Tangkap Penjual Sabu saat Layani Pembeli di Bangkalan
Peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang tengah melayani pembelinya di sebuah saung di Kecamatan Tanjung Bumi.
Pelaku berinisial SA,45, tahun, warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, ditangkap bersama seorang pembeli berinisial H, yang juga merupakan warga setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah saung yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saung dekat rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu,” ujar Iptu Kiswoyo, pada media dikutip Jumat 19 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian. Polisi mendapati SA sedang bertemu dengan pelanggannya, H, di saung tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah area persawahan, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Pelaku sempat kabur ke sawah, namun berhasil ditangkap anggota. Setelah berhasil ditangkap, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap SA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 41 klip plastik kecil berisi kristal putih dengan berat kotor 9,82 gram, yang diduga siap diedarkan.
Puluhan klip sabu tersebut diketahui dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per klip. Polisi menduga aktivitas peredaran ini telah berlangsung cukup lama karena pelaku sudah memiliki pelanggan tetap.
Dari hasil penangkapan ini, SA dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan pemasok narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.