Polisi Tangkap Kakak Adik Tersangka Curi 6 Motor di Bondowoso
Pemuda berinisial EG, 25 tahun dan adiknya yang masih pelajar SMA kelas XI ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Kakak adik warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Dua tersangka telah melakukan aksi curanmor di 3 lokasi berbeda di wilayah Bondowoso dalam kurun waktu dua bulan. Dari aksi curanmor di 3 lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan, kakak adik ini mengaku sudah menggasak 6 sepeda motor.
"Mencuri 2 sepeda motor parkir sekitar Masjid Agung At- Taqwa Alun-alun Bondowoso, 2 sepeda motor di depan GOR Pelita Bondowoso, dan 2 sepeda motor di epan Cafe Bunga Pelita Kelurahan Tamansari Bondowoso," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Senin 24 Maret 2025.
Dalam menjalankan aksi curanmor, dua tersangka tergolong lihai dan nekat. Keduanya meminjam motor korban untuk membeli makanan sembari membuat kunci duplikat.
Setelah itu, duua tersangka mengembalikan motor ke korban. Begitu korban lengah, dua tersangka mencuri motor korban menggunakan kunci duplikat.
"Aksi terakhir kakak adik terungkap ketika mencuri motor milik tetangganya di depan Masjid At Taqwa pada pertengahan Maret 2025. Dari pengungkapan ini, anggota Satreskrim Polres menangkap dua tersangka di rumahnya," ungkap Kapolres Harto Agung.
Semua motor curian, terang orang nomor satu Polres Bondowoso itu, langsung dijual tersangka dengan harga murah Rp 7 - 8 juta tanpa dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Uang hasil penjualan motor dipakai tersangka bersenang-senang dan membeli berbagai barang.
"Kakak adik tersangka curanmorr ini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah.