Polisi Bongkar Bisnis Satwa Langka dari Sidoarjo, Primata Dijual Puluhan Juta
Praktik perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi dari wilayah Krembung, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RC (33) ditangkap jajaran Polresta Sidoarjo karena diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan satwa langka yang menembus pasar gelap internasional.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas jual beli satwa liar melalui media sosial. Berbekal informasi tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada 26 Februari 2026.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya memperdagangkan satwa dilindungi, tetapi juga memelihara serta menyimpannya tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
“Pelaku melakukan kegiatan jual beli sekaligus memelihara dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari berbagai daerah seperti Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lainnya tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurutnya, transaksi dilakukan melalui sejumlah grup jual beli hewan di media sosial. Dari sana, satwa-satwa tersebut ditawarkan kembali kepada pembeli, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan penjualan sudah menjangkau pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga beberapa negara di Eropa,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah satwa langka yang termasuk dalam kategori dilindungi, antara lain burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, serta beberapa jenis primata seperti owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, dan owa Kalimantan.
Jenis primata disebut menjadi komoditas paling diminati di pasar gelap karena memiliki nilai jual tinggi. Harga seekor primata bahkan dapat mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Seluruh satwa yang disita kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk menjalani proses penanganan dan rehabilitasi.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Timur, Novi Sugiyanto, mengatakan tingginya harga satwa dilindungi di pasar ilegal menjadi salah satu pemicu maraknya praktik perdagangan tersebut.
“Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta rupiah per ekor. Nilai ekonomi yang tinggi inilah yang membuat perdagangan ilegal masih terus terjadi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua satwa dapat dipelihara secara bebas oleh masyarakat. Berdasarkan ketentuan konservasi, hanya satwa hasil penangkaran generasi kedua atau keturunan F-2 yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jika masih indukan atau keturunan pertama, maka statusnya dilindungi penuh oleh undang-undang,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik perdagangan satwa liar. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus memutus jaringan perdagangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.