Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, 121 Ekor Satwa Diselamatkan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasi mengamankan 121 satwa dilindungi dari jaringan perdanganan satwa dilindungi lintas daerah. Satwa -satwa ini meliputi Komodo sebanyak 3 ekor, Kuskus Talaud 13 ekor, Kuskus Tembung 3 ekor, Ular Sanca Hijau 4 ekor, Elang Paria 1 ekor, Biawak Indikus 8 ekor, Soa Layar dewasa 13 ekor, Soa Layar anakan 19 ekor, Kadal Duri Sulawesi 51 ekor, ular cinncin 6 ekor.
Dari kasus ini, sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alay Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan dan perdagangan Komodo. Dari kasus ini sebanyak enam orang diamankan terdiri dari tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.
Pada saat pengungkapan Komodo dari tersangka BM, anggota mendapat temuan barang bukti baru di kediamannya, Yakni 13 ekor Kuskus Talaud dan 3 ekor Kuskus Tembung. Setelah ditelusuri, total ada empat tersangka dari klaster kedua. Yakni MIF, CS, MSN, termasuk BM.
Satwa-satwa tersebut didapat BM dari tersangka MIF, yang dikirim melalui tersangka CS sebagai kurir dan diterima tersangka MSN saat tiba di Surabaya.
“Adapun alur pendistribusian perdagangan Kuskus hasil penyelidikan sementara bahwa jual beli satwa endemik bermula dari akun Facebook dengan inisial LRM. Ini adalah akun untuk pecinta satwa,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono.
Kasus tidak berhenti, justru penyidik menemukan satwa dilindungi yakni Ular Sanca Hijau, Elang Paria, dan Biawak Nilus saat penggeledahan di rumah tersangka MIF.
Pengungkapan juga merambah kasus perdagangan sisik Trenggiling dari hasil kerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau yang menjerat dua orang jadi tersangka, FS dan AK. Dari tangan keduanya ditemukan 140 kilogram sisik Trenggiling di Surabaya.
“Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar. Hasil uji laboratorium memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling jenis Manis javanica,” jelasnya.
Selain tindak pidana konservasi, Hanif mengatakan, ada tindak pidana karantina hewan dan tumbuhan juga menjerat pelaku CS dan MSN. Dari tempat keduanya, polisi menemukan satwa Soa Layar, Kadal Duri Sulawesi, dan Ular Cincin yang dipelihara secara illegal.
Ia menjelaskan, hewan-hewan tersebut bukan satwa yang dilindungi namun karena bukan asal Surabaya sehingga wajib ada dokumen-dokumen pemeliharaan satwa.
“Sehingga, ketika hewan sudah menyeberang lautan pulau, sesuai UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan harus memiliki dokumen karantina,” katanya.
Untuk itu, dari serangkaian kegiatan pengungkapan ini kepolisian menetapkan 11 orang tersangka. Kepolisian juga terus melanjutkan penyidikan karena diduga masih ada oknum-oknum berkeliaran.
“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” pungkasnya.