Polda Jatim Bongkar Praktik Gas Oplosan di Jombang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi berupa gas subsidi 3 Kg yang dilakukan oleh empat orang tersangka yakni MS, MM, AK, dan SZ di Kabupaten Jombang.
Praktik tersebut diketahui sudah dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak Desember 2024. Dalam praktiknya, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, gas 3 kg itu dioplos oleh tersangka ke dalam gas tabung 12 kg dan 50 kg.
Tersangka membeli gas 3 kg dari kios kemudian gas tersebut dioplos ke tabung 12 kg dengan cara menaruh tabung 3 kg di atas tabung 12 kg dan 50 kg.
“Tabung tiga kilogram yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gasnya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg,“ jelas Damus di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 4 Maret 2025 petang.
Untuk satu tabung 12 kg, lanjut Damus, tersangka butuh empat sampai lima tabung gas subsidi. Sedangkan untuk tabun 50 kg butuh 20 sampai 22 tabung.
“Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online melalui Lazada) yang berisi gas tersebut dan tabung elpiji siap diedarkan atau dijual,“ imbuhnya.
Damus menambahkan, elpiji oplosan itu kemudian dijual para tersangka dengan harga Rp 130.000 sampai Rp 140.000 untuk 12 kg, sementara satu tabung 50 kg dijual Rp 500.000 sampai Rp 550.000.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pikap, 140 tabung gas elpiji 3 kg tak berisi, kemudian 60 tabung gas 3 kg berisi, kemudian 52 tabung gas 12 kg tidak berisi, 18 tabung 12 kg berisi, kemudian 18 tabung gas 50 kg tak berisi, dan 18 tabung gas 50 kg berisi.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1. "Ancaman pidananya 6 tahun dan denda Rp6 miliar," pungkasnya.