Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo masih terus bergulir di Polresta Sidoarjo. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sejak Maret 2026.
Terlapor diketahui merupakan sosok yang dikenal luas oleh masyarakat. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian pertama kali disebut masih berusia 17 tahun. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/883/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al-Faruq, mengungkapkan, kliennya membutuhkan waktu cukup lama sebelum akhirnya memutuskan melapor kepada pihak berwajib. Menurutnya, korban sempat memendam peristiwa yang dialami selama berbulan-bulan karena merasa takut dan berada dalam tekanan psikologis.
"Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara," kata Dimas, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan kepada polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi berulang kali dalam rentang Mei 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Dimas, terdapat dugaan relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan terlapor. Kondisi tersebut membuat korban merasa tidak memiliki keberanian untuk mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun aparat penegak hukum.
Korban, lanjutnya, juga diliputi kekhawatiran bahwa pengakuannya tidak akan dipercaya. Bahkan, ia takut justru menjadi pihak yang disalahkan apabila berani mengungkap peristiwa tersebut.
"Korban merasa tidak akan dipercaya apabila menyampaikan kejadian yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru korban yang akan disalahkan," ujarnya.
Selain rasa takut, korban disebut mengalami tekanan mental berupa perasaan malu, cemas, dan khawatir terhadap reaksi lingkungan sekitar apabila kasus tersebut diketahui publik.
"Korban takut dikucilkan, takut dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati masyarakat, serta khawatir menghadapi tekanan sosial yang mungkin muncul," tambahnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah memastikan kasus tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi hingga kini masih mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
"Masih dalam proses penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum menyampaikan hasil penyidikan maupun menetapkan status hukum pihak yang dilaporkan. Proses pemeriksaan dan pembuktian masih terus berjalan di Polresta Sidoarjo.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.