Petinggi Hingga Pemain Madura United Dijatuhi Sanksi
Jakarta: Madura United menjadi tim yang paling banyak mendapat sanksi dalam sidang Komisi Displin (KOmdis), Rabu 18 Oktober 2017. Ada lima kesalahan yang diungkap dalam laga Madura United vs Borneo FC, Kamis 12 Oktober 2017 lalu di Stadion Ratu Pamelingan, Pamekasan.
Dalam laga itu dinodai dengan insiden tendangan kungfu kepada wasit asing asal Iran. Hingga saat ini pelakunya belum terungkap. Sementara total denda yang diterima tim berjuluk Laskar Sapeh Kerrab ini mencapai Rp 125 juta dan hukuman empat kali laga usiran. Berikut rinciannya:
1. Zia Ul Haq Abdurrahim (Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, perusahaan penaung Madura United).
- Nama kompetisi: Gojek Liga 1 2017
- Pertandingan: Madura United vs PBFC
- Tanggal kejadian: 12 Oktober 2017
- Jenis pelanggaran: masuk ke dalam lapangan dan menendang wasit juga mengenai asisten Wasit
- Sanksi : 10 kali larangan memasuki stadion dan denda Rp. 50.000.000,-
2. Ofisial Umar Wachdim
- Nama kompetisi: Gojek Traveloka Liga 1 2017
- Pertandingan: Madura United vs PBFC
- Tanggal kejadian: 12 Oktober 2017
- Jenis pelanggaran: masuk ke dalam lapangan dan memukul wasit
- Sanksi : 5 kali larangan memasuki stadion dan denda Rp. 25.000.000,-
3. Ali Fachmi (Pemain Madura United)
- Nama kompetisi: Gojek Traveloka Liga 1 2017
- Pertandingan: Madura United vs PBFC
- Tanggal kejadian: 12 Oktober 2017
- Jenis pelanggaran: masuk ke dalam lapangan dan memukul wasit
- Sanksi : 5 kali larangan memasuki stadion dan denda Rp. 25.000.000,-
4. Panitia Pelaksana Pertandingan Madura United
- Nama kompetisi: Gojek Traveloka Liga 1 2017
- Pertandingan: Madura United vs PBFC
- Tanggal kejadian: 12 Oktober 2017
- Jenis pelanggaran: suporter melakukan pelemparan sehingga asisten wasit cedera dan wasit ditendang oleh seorang ofisial yang tidak tercatat.
- Sanksi : 4 kali pertandingan tanpa penonton di luar Madura (Pertandingan Usiran)
5. Madura United
- Nama kompetisi: Gojek Traveloka Liga 1 2017
- Pertandingan: Madura United vs PBFC
- Tanggal kejadian: 12 Oktober 2017
- Jenis pelanggaran: seorang yang tidak teridentifikasi melakukan pemukulan terhadap wasit
- Sanksi : denda Rp. 25.000.000,-