Perubahan APBD Lamongan 2026 Defisit Rp161,7 Miliar, Pendapatan Turun 1,85 Persen
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lamongan 2026 memproyeksikan pendapatan daerah Rp3,021 triliun, turun Rp56,95 miliar atau 1,85 persen dari sebelum perubahan.
Sementara belanja daerah naik Rp29,47 miliar atau 0,93 persen menjadi Rp3,183 triliun. Dengan postur tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp161,72 miliar.
Angka itu disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (2/9).
Menurut Yuhronur, penyesuaian anggaran dilakukan untuk menjaga kondisi fiskal sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Perubahan APBD difokuskan pada sejumlah kebutuhan prioritas, antara lain infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas SDM, serta lingkungan dan perlindungan masyarakat.
Di bidang infrastruktur, anggaran diarahkan untuk pembangunan dan rekonstruksi jalan melalui keberlanjutan program JAMULA. "Sementara sektor pangan dan sumber daya air mencakup normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, irigasi, tanggul, pengerukan sedimentasi, serta drainase," paparnya.
Pemkab juga memperkuat dukungan bagi UMKM dan ekonomi kreatif, pendidikan melalui program Perintis, serta kesehatan lewat Lamongan Sehat. Pengelolaan sampah dan penambahan armada pemadam kebakaran juga menjadi perhatian.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyambung, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian dilakukan menindaklanjuti evaluasi pemerintah pusat dan perubahan regulasi.
Pada 2025, realisasi retribusi daerah mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, realisasinya mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
Perubahan regulasi antara lain mengecualikan objek PBJT bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp15 juta per bulan, menetapkan tarif pajak reklame 25 persen, serta menyesuaikan objek, penggunaan jasa, struktur dan tarif retribusi.
“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” kata Wabup yang akrab disapa Mas Dirham ini.