Persiapan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Pastikan Anggaran Aman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.
“Hari ini kami diminta KPU RI untuk melakukan rakor persiapan PSU di Jatim. Dalam hal ini untuk Kabupaten Magetan,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, Senin 3 Maret 2025.
Aang memastikan bahwa terkait itu untuk persiapan khususnya anggaran dalam kondisi siap. “Berkaitan kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU di Magetan, sejauh ini kemampuan hibah daerah masih tersedia,” ujarnya.
Untuk itu, persiapan sendiri hanya dilakukan terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana termasuk dengan keamanan untuk memastikan PSU berjalan lancar.
Dalam arahannya, Mahkamah Konstitusi memberikan jangka waktu pelaksanaan PSU mulai dari 30 hari, 45 hari, bahkan sampai 180 hari pasca penetapan hasil siding gugatan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar menggelar PSU di empat TPS di Kabupaten Magetan dalam Pilkada Magetan 2024.
Adapun empat TPS yang akan digelar PSU yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.