Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Pemuda Lamongan Dibekuk Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pemuda bejat, MS, 18 tahun, asal Kecamatan Pucuk Lamongan.
Ia dilaporkan polisi, setelah genap seminggu diduga memperkosa EDN, 20 tahun, perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
Keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid menyebutkan, kejadian tidak senonoh itu dilakukan di rumah pelaku, Kamis 19 Pebruari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Sedang kasusnya dilaporkan oleh keluarga korban sehari setelah kejadian," katanya, Kamis 26 Pebruari 2026.
Sebelumnya, lanjut Ipda Hamzaid, pelaku mengaku mengenal korban lewat media sosial.
Perkenalan berlanjut, hingga pelaku mengajak korban untuk bertemu. Alasannya sekedar jalan-jalan. Dan, korban juga tidak keberatan.
Pelaku pun menjemput korban. Namun, pelaku bukannya diajak jalan-jalan, melainkan langsujg dibawa ke rumah pelaku dan masuk kamar.
Sepertinya sudah direncanakan. Begitu masuk kamar, korban dipaksa untuk diajak melakukan persetubuhan. Bahkan, dengan cara paksa.
"Informasinya, korban sempat melawan. Tapi, karena keterbatasan intelektual, korban tidak mampu melawan secara maksimal," imbuhnya.
Setelah kejadian, masih menurut Ipda Hamzaid, pelaku baru diajak keluar rumah dan pelaku mengaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo.
"Entah selanjutnya bagaimana, masih dalam proses penyidikan, pastinya orang tua korban akhirnya mengetahui kalau anaknya menjadi korban asusila oleh pelaku dan melaporkan ke polisi, " terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Unit PPAPolres Lamongan segera melakukan penyelidikan.
Dari keterangan sejumlah keterangan saksi dan dipastikan kalau MS adalah benar pelakunya, saat itu juga dilakukan penangkapan
Pelaku mengakui perbuatannya, melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak satu kali. Yakni, , saat kali pertama pertemuan.
Adapun untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban, diketahui bahwa EDN merupakan perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
'Pelaku mengaku tidak mengetahui kalau korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. Alasannya, karena baru pertama kali bertemu secara langsung. Pelaku kini ditahan di mapolres, "pungkas Kasihumas Ipda Hamzaid.
Advertisement