Perceraian ASN Bondowoso Naik 2 Kali Lipat, Terbanyak di Dispendik
Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso meningkat tajam sepanjang 2024. Jumlahnya meningkat dua kali lipat dibandingkan selama 2023.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Bondowoso sejak Januari hingga Desember 2024 mencatat 43 ASN memutuskan bercerai. Sementara selama 2023 tercatat 20 ASN melakukan perceraian.
Kepala BKPSDM Bondowoso, Mahfud Junaedi mengatakan, kasus perceraian ASN sepanjang 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan selama 2023 tersebar di OPD dan Satker Pemkab Bondowoso. Yang mengajukan perceraian hampir 80 persen ASN perempuan usia produktif 25 hingga 40 tahun.
"Dari jumlah 43 kasus perceraian ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso sepanjang 2024 itu, terbanyak terjadi di OPD Dinas Pendidikan (Dispendik)," kata Mahfud Junaedi, Kamis 27 Februari 2025.
Penyebab ASN memutuskan perceraian, mantan Asisten 1 Bondowoso itu menerangkan, dipicu beberapa hal. Diantaranya, judi online (judol), media sosial (medsos), faktor ekonomi, ketidakcocokan dalam rumah tangga, campur tangan orangtua, pihak ketiga (PIL dan WIL), dan lainnya.
"Untuk proses perceraian ASN memakan waktu lama lebih setahun sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ini upaya agar bisa mendorong ASN untuk tidak jadi bercerai dan bersatu kembali membina keluarga," terangnya.
Mahfud Junaedi menjelaskan, proses perceraian ASN diawali pengajuan di tingkat OPD tempat berdinas. Selama pengajuan, ASN mendapatkan pembinaan dan mediasi oleh OPD selama maksimal 60 hari. Kemudian dilimpahkan ke BKPSDM dan diproses lagi selama 30 hari.
"Kemudian pendalaman masalah di Inspektorat maksimal 45 hari. Dilanjutkan pengajuan rekomendasi ke bupati melalui Sekda untuk mendapatkan LHP dari Inspektorat dan masuk lagi ke BKPSDM dibuatkan SK Izin Cerai yang diteken bupati," jelasnya.