Perbandingan APBD Bojonegoro 2025 dengan UMK Bojonegoro 2025, Begini Rinciannya
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk Bojonegoro tahun 2025 sebesar Rp7,9 triliun mengalami perubahan setelah penyesuaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 dari Rp2,2 triliun menjadi Rp2 triliun berdasarkan audit BPK. Dengan perubahan ini, APBD menjadi Rp7,6 triliun.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp1,9 triliun, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas. Anggaran kini difokuskan pada program prioritas yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, terutama pada 9.054 paket pengadaan langsung yang tercatat di RUP per 8 April 2025 lalu.
UMK Bojonegoro 2025
Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2025 resmi naik 6,5 persen atau setara Rp140.741 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMK Bojonegoro 2025 mencapai Rp2.525.132 per bulan. Nilai tersebut berada di peringkat ke-19 tertinggi dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebagai perbandingan, UMK tertinggi di Jawa Timur dipegang Kota Surabaya sebesar Rp4.961.753, sedangkan yang terendah ada di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.335.209.
Perbandingan APBD dan UMK Bojonegoro
Jika dibandingkan, nilai APBD Bojonegoro 2025 sebesar Rp7,6 triliun jauh lebih besar daripada total kebutuhan untuk membayar UMK bagi seluruh pekerja formal. Namun, anggaran tersebut mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Dengan kenaikan UMK dan pengelolaan APBD yang lebih efisien, diharapkan perekonomian Bojonegoro semakin tumbuh, kesejahteraan masyarakat meningkat, serta pelayanan publik menjadi lebih optimal pada 2025.
Direktur IDFos Bojonegoro Dr Joko Hadi Purnomo M.Si, M.E, mengatakan, dengan APBD Bojonegoro besar yang bersumber dari migas harus dioptimalkan dalam dua pendekatan, belanja jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek salah satunya dengan memperkuat pondasi ekonomi, Caranya memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Joko menyebut, merujuk program prioritas Bupati Bojonegoro 2024-2029 tercantum program dukungan modal usaha untuk pengembangan UMKM. Selain permodalan perlu ada dukungan lain seperti peningkatan keterampilan, perluasan pasar, pengembangan technology, dukungan kemudahan perijinan. membangun ekosistem usaha yg sehat.
“Namun program belum tampak implementasinya, ini kemungkinan karena masa transisi, dimana APBD 2025 yg disusun bukan kebijakan bupati saat ini, sehingga program prioritas sulit terlaksana,” ujar ekonom lulusan UNAIR Surabaya ini.
Data bappeda.jatimprov.go.id untuk daftar nominal gaji UMK Jawa Timur di tahun 2025:
1.Kota Surabaya: Rp4.961.753,00
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133,00
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511,00
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890,00
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026,00
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530,00
7. Kota Malang: Rp3.507.693,00
8. Kota Batu: Rp3.360.466,00
9. Kota Pasuruan: Rp3.358.557,00
10. Kabupaten Jombang: Rp3.137.004,00
11. Kabupaten Tuban: Rp3.050.400,00
12. Kota Mojokerto: Rp3.031.000,00
13. Kabupaten Lamongan: Rp3.012.164,00
14. Kabupaten Probolinggo: Rp2.989.407,00
15. Kota Probolinggo: Rp2.876.657,00
16. Kabupaten Jember: Rp2.838.642,00
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp2.810.139,00
18. Kota Kediri: Rp2.572.361,00
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp2.525.132,00
20. Kabupaten Kediri: Rp2.492.811,00
21. Kota Blitar: Rp2.481.450,00
22. Kabupaten Tulungagung: Rp2.470.800,00
23. Kabupaten Lumajang: Rp2.429.764,00
24. Kota Madiun: Rp2.422.105,00
25. Kabupaten Blitar: Rp2.413.974,00
26. Kabupaten Magetan: Rp2.406.719,00
27. Kabupaten Sumenep: Rp2.406.551,00
28. Kabupaten Nganjuk: Rp2.405.255,00
29. Kabupaten Ponorogo: Rp2.402.959,00
30. Kabupaten Madiun: Rp2.400.321,00
31. Kabupaten Ngawi: Rp2.397.928,00
32. Kabupaten Bangkalan: Rp2.397.550,00
33. Kabupaten Trenggalek: Rp2.378.784,00
34. Kabupaten Pamekasan: Rp2.376.614,00
35. Kabupaten Pacitan: Rp2.364.287,00
36. Kabupaten Bondowoso: Rp2.347.359,00
37. Kabupaten Sampang: Rp2.335.661,00
38. Kabupaten Situbondo: Rp2.335.209,00