Perangi Obat Palsu, BPOM Hadirkan Kanal Komunikasi Risiko untuk Publik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghadirkan Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran obat ilegal. Kanal khusus ini memuat berbagai informasi penting terkait temuan obat palsu berdasarkan hasil pengawasan BPOM.
Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mulai dari identitas dan foto obat palsu, modus peredaran, dampak konsumsi terhadap kesehatan, hingga upaya penegakan hukum yang telah dilakukan BPOM. Kanal ini dapat diakses melalui website resmi BPOM pada menu khusus Temuan Obat Palsu serta melalui kanal media sosial resmi BPOM.
BPOM menyatakan, kehadiran kanal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya obat palsu, mengingat masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi yang akurat sehingga banyak yang belum mampu membedakan obat asli dan palsu.
WHO: Obat Palsu Masalah Global
World Health Organization (WHO) memperkirakan sekitar 1 dari 10 produk medis yang beredar di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu. Angka ini masih menjadi gambaran besarnya permasalahan obat palsu secara global hingga saat ini.
WHO pun mengimbau setiap national regulatory authority (NRA) untuk mengomunikasikan temuan obat palsu kepada publik sebagai bentuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
“Kanal ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam memberantas peredaran obat palsu melalui penyampaian komunikasi risiko kepada masyarakat,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip di kanal resmi bpom, Selasa 30 Desember 2025.
8 Obat yang Paling Banyak Dipalsukan
Sebagai langkah awal, BPOM merilis delapan jenis obat yang rawan dipalsukan dan kerap ditemukan di lapangan, yaitu:
Viagra
Cialis
Ventolin Inhaler
Dermovate
Ponstan
Tramadol Hydrochloride
Hexymer
Trihexyphenidyl Hydrochloride
“Kami akan terus meng-update data obat palsu sesuai temuan di lapangan agar masyarakat dapat memantau secara berkala melalui kanal khusus BPOM,” jelas Taruna Ikrar.
Dampak Serius Obat Palsu bagi Kesehatan
Obat palsu menjadi ancaman serius karena dapat mengandung komposisi bahan yang tidak sesuai, dosis berlebihan atau terlalu rendah, bahkan tidak mengandung zat aktif sama sekali. Lebih berbahaya lagi, obat palsu bisa mengandung zat lain yang membahayakan kesehatan.
Dampaknya antara lain keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, hingga kematian. Selain itu, peredaran obat palsu juga berpotensi meningkatkan biaya medis, menurunkan produktivitas kerja, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pengawasan dan Penindakan BPOM
BPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan, penertiban, penelusuran, intelijen, hingga penyidikan terhadap produksi dan peredaran obat palsu, termasuk melalui patroli siber di media daring.
Sejak 2022 hingga September 2025, BPOM telah mengajukan 14.787 rekomendasi takedown terhadap tautan atau konten yang mempromosikan obat palsu atau obat tanpa izin edar (TIE).
Selain itu, jumlah perkara yang ditangani PPNS BPOM tercatat:
2023: 107 perkara
2024: 120 perkara
2025 (hingga September): 76 perkara
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan obat palsu, baik daring maupun luring, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepala BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi obat, dengan memastikan pembelian dilakukan di apotek resmi. Untuk pembelian daring, masyarakat diminta menggunakan sarana yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile atau laman resmi pengecekan produk.
Jika menemukan obat yang diduga palsu, masyarakat diminta segera menghentikan penggunaan dan melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau ke Balai POM terdekat.
“Mari bersama kita wujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi komunikasi risiko, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia,” pungkas Taruna Ikrar.