Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Pencuri dan Dua Penadah
Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tiga kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Seorang eksekutor dan dua lainnya penadah.
Masing-masing berinisial MM, 34 tahun, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdami, Bondowoso sebagai eksekutor. Dua penadah berinisial H, 35 tahun, warga Desa Sumbermalang dan UH, 34 tahun, warga Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap di rumah masing-masing.
Dari pengungkapan ini satreskrim mengamankan barang bukti. Di antaranya motor Yamaha X-Ride 2013 nopol P 5551 AB beserta surat-suratnya
"Semua barang bukti diamankan bersama tiga pelaku pencurian motor di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Kamis 22 Januari 2026..
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Wawan Triono, menambahkan, penangkapan tiga tersangka itu, berawal laporan korban Heru Anggara, 34 tahun warga Bondowoso pemilik motor Yamaha X-Ride ke SPKT Polres Bondowoso pada 18 Januari 2026.
Anggota Satreskrim Polres langsung menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan. Hanya dalam waktu dua hari, Satreskrim Polres berhasil membekuk tiga tersangka pencurian motor itu.
"Tersangka pencuri motor MM dijerat Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta dan dua tersangka H serta UH dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang Penadah dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda Rp500 juta," tambah Kasatreskrim Wawan.