Pemprov Jatim Raih WTP ke-10, DPRD Jatim Rekomendasi Soal Hibah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2024. Opini tersebut menjadi yang ke-10 berturut sejak diperoleh pada 2015 lalu.
Predikat tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono yang menyebut ini merupakan kerja keras yang baik dari Pemprov Jatim.
“Kami memberi apresiasi karena ini Pemprov Jatim bisa menjaga tradisi 10 tahun meraih 10 kali berturut-turut WTP,” ungkap Deni usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis 24 April 2025 siang.
Kendati demikian, ia mengatakan, ada beberapat catatan dari BPK yang menjadi fokus DPRD Jatim termasuk harus diperhatikan Pemprov Jatim.
Dari catatan yang ada, BPK menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan tehradap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan itu antara lain penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Kemudian, pengelolaan atas pelaksanaan belanja hibah belum memadai.
Selain itu, kekurangan lain juga terkait pengelolaan atas pelaksanaan belanja bantuan keuangan daerah provinsi kepada desa yang belum memadai. Serta, penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib.
“Ya kalau kita ngomong urutan tadi yang pertama dan kedua dibacakan itu menjadi salah satu fokus. Kita juga ingin lihat terkait dengan dana hibah ini program yang mana, detailnya seperti apa,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Kendati fokus pada dua poin pertama, Deni menyebut, rekomendasi juga harus tetap diselesaikan agar masalah yang ada tidak menjadi berlarut-larut.
“Tidak kemudian pasca WTP ini kemudian selesai, tidak. Tapi rekomendasi ini yang harus kita selesaikan. Batas waktu 60 hari akan kita maksimalkan agar sebelum itu bisa terselesaikan permasalahan-permasalahan yang disampaikan atau rekomendasi yang disampaikan BPK,” pungkasnya.