Pemprov dan DPRD Jatim Matangkan Regulasi Obat Bahan Alam dan Transportasi Online
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Jatim. Kedua regulasi tersebut mengatur tentang obat bahan alam serta oenyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi.
Penyampaian pendapat gubernur atas penjelasan dua raperda inisiatif Bapemperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Rabu 2 September 2026.
Agenda ini menjadi lanjutan dari pembacaan nota penjelasan Bapemperda pada akhir Agustus lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov Jatim menyoroti pentingnya pembaharuan regulasi obat tradisional. Langkah ini dinilai mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Pemprov memaparkan, potensi hayati tanaman obat Indonesia sangat melimpah. Namun, dari puluhan ribu spesies tumbuhan obat yang ada, produk yang berhasil mengantongi sertifikasi Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka berstandar uji klinis jumlahnya masih sangat terbatas.
Mengenai Raperda Obat Bahan Alam, Adhy Karyono menegaskan perlunya pembaharuan regulasi daerah agar mampu memfasilitasi ekosistem industri jamu dan obat herbal lokal dari hulu hingga ke hilir. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong riset daerah menuju standar nasional.
"Ya, untuk tanaman obat, bahan obat, tanaman obat ini memang harus diatur lagi karena Perda yang lama itu masih mengatur obat tradisional," ujar Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim hari ini, Rabu 2 September 2026.
Adhy menjelaskan bahwa sasaran utama dari regulasi obat bahan alam ini adalah mendorong proses saintifikasi agar produk herbal lokal terlindungi dan diakui secara ilmiah. Langkah tersebut disiapkan agar produk Jawa Timur mampu masuk ke dalam katalog kesehatan nasional.
"Bagaimana caranya potensi dari bahan-bahan alam, tumbuh-tumbuhan yang banyak sekali spesiesnya, tetapi baru sedikit yang masuk dalam klasifikasi obat yang sudah dengan temuan ilmiah ya. Jadi harus masuk ke dalam katalog JKN nasional kesehatan," tutur Adhy.
Ia menambahkan, Pemprov Jatim berupaya memfasilitasi riset hingga pengembangan industri jamu herbal agar memiliki daya saing tinggi dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat daerah. Sertifikasi produk menjadi kunci utama dalam penguatan sektor ini.
"Oleh karena itu kita akan mencoba untuk bagaimana mengembangkan, melakukan penelitian, dan juga membuat hulu dan hilirnya bisa menjadi produk Jawa Timur yang unggul. Jamu-jamu itu memang harus disaintifikasi dan menjadi obat yang baku secara nasional," tambahnya.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Pemprov Jatim menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini diharapkan tidak melangkahi kewenangan yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Adhy menyoroti aspek penetapan tarif transportasi online yang kerap menimbulkan persoalan di lapangan. Menurutnya, peran gubernur berada pada koridor penetapan batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa khusus,l. Sedangkan penetapan biaya jasa sepeda motor (ojol) mengacu pada pedoman menteri.
"Tugas gubernur hanya membuat batas atas, batas bawah. Di perda ini kita ingin dudukkan, jangan sampai melampaui kewenangan dari gubernur. Kita lebih kepada bagaimana memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol dan penumpangnya, sehingga semuanya nyaman dan transportasi di Jawa Timur berjalan baik," pungkasnya.