Pemkot Probolinggo Tutup Homestay, Akan Digugat ke PTUN
Pemkot Probolinggo akhirnya bersikap tegas terkait konflik Homestay Hadi's dengan warga di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Yakni, mencabut izin dan menutup homestay tersebut.
Penutupan itu mengacu pada tuntutan warga sekitar homestay. Warga mengaku, gerah dengan keberadaan homestay yang diduga jadi ajang mesum.
"Penutupan homestay berdasarkan surat keputusan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), yang memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan," kata Kepala Satpol PP, Fathur Rozi, Selasa, 27 Januari 2026.
Rozi menjelaskan, penutupan homestay karena izin usahanya telah dicabut. Sanksi administrasi pencabutan atas dasar sejumlah pertimbangan.
Sisi lain, pemilik homestay, Tomelah, menolak tempat usahanya ditutup. Ia mengaku, akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Seperti diketahui, homestay Hadi’s diprotes masyarakat sekitar karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
Dugaan ini muncul setelah Satpol PP merazia sejumlah pasangan bukan suami-istri yang menginap di homestay Hadi’s.
Keluhan masyarakat kemudian dilaporkan kepada DPRD Kota Probolinggo. Dua kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar khusus untuk membahas masalah ini.
Pemkot Probolinggo akhirnya mengambil keputusan, berupa penutupan sementara. Kebijakan ini diterbitkan melalui surat keputusan DPM PTSP.
Banner penutupan sementara akhirnya dipasang oleh Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Senin, 26 Januari 2026 pagi.
Kepala DPM PTSP, Diah Sajekti, mengatakan, keputusan penutupan sementara ini tertuang dalam SK nomor 500.16.6.6/57/425.117/2026 per tanggal 25 Januari 2026. Tentang pengenaan sanksi administratif pencabutan perizinan berusaha berbasis resiko atas nama Romelah.
Pasal yang dilanggar oleh pemilik Penginapan Hadi's di antaranya, Pasal 5 huruf d Peraturan Menteri investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025.
Yaitu, “tidak melaksanakan untuk menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.”
Kemudian Pasal 18 ayat 3 huruf a Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Yakni, “Setiap orang dilarang berbuat gaduh yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar."
"Penghentian kegiatan sementara untuk penginapan Homestay Hadi's dilakukan oleh DPM PTSP dengan menggandeng Dinas Satpol PP. Kami menjalankan tugas sesuai prosedur peraturan yang berlaku," terang Diah.
Penginapan Hadi's bisa dibuka kembali jika pemilik mengajukan izin terbaru.
"Sudah tercantum pada diktum keenam dalam SK, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) yang baru paling cepat satu tahun setelah tanggal pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya.
Gugat ke PTUN
Sementara itu, penerima kuasa penginapan Hadi's, Syafiuddin mengatakan, akan menggugat ke PTUN.
"Kami akan ambil langkah hukum ke PTUN," ujar Udin, panggilan akrab Syafiuddin kepada wartawan.
Menurut Udin, pencabutan izin homestay tidak didasari hukum yang jelas. Pasal yang dijatuhkan pada kami ini tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Mengingat pelanggaran yang dimaksud tidak jelas dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap mantan anggota DPRD Kota Probolinggo itu.
Udin juga mengatakan, di penginapan Hadi’s belum pernah terjadi kegaduhan-kegaduhan seperti dituduhkan. Apalagi terjadi keributan, percekcokan yang mengganggu lingkungan sekitar.
"Selama ini yang terjadi adalah hanya dugaan perbuatan asusila yang belum dibuktikan secara hukum melalui persidangan pengadilan dan belum ada keputusan pengadilan," jelasnya.
Pemkot Probolinggo, lanjut Udin, dinilai tidak melalukan prosedur pencabutan izin dengan benar.
"Tidak ada surat teguran, yang seharusnya ada sampai tiga kali. Itupun kalau terbukti kami melanggar," pungkas Udin.