Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025
Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kediri menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Selasa, 15 Juli 2025, malam.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan, persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini melalui proses panjang, dan tak lepas dari saran dan masukan kalangan legislatif.
Meski terdapat perubahan anggaran pada Raperda Perubahan APBD 2025, Mas Dhito memastikan hal itu tidak akan mengganggu jalannya program prioritas Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Tidak ada prioritas pembangunan yang terganggu,” kata Mas Dhito usai mengikuti Rapat Paripurna.
Nantinya, Raperda Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati dan ditandatangani bupati bersama DPRD tersebut segera diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat paripurna malam itu, juga disampaikan penetapan HUT DPRD Kabupaten Kediri. Proses penetapan hari jadi DPRD Kabupaten Kediri itu telah melalui serangkaian kajian akademik yang dilakukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IAIN Kediri (Sekarang UIN Syech Wasil Kediri) pada 2023.
Berdasarkan sejarah yang diungkap LPPM IAIN Kediri, HUT DPRD Kabupaten Kediri ditetapkan setiap tanggal 31 Oktober. Dengan hal tersebut, Mas Dhito berharap DPRD bisa menjadi mitra yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Kediri.
“DPRD menjadi mitra strategis bagi Pemkab kediri dan memberikan kritikan masukan demi kemajuan Kabupaten Kediri,” pungkasnya. (ADV)