Pemerintah Akan Coret Penerima Bansos Yang Terlibat Judi Online, Teroris Dan Narkoba
Pemerintah mempertimbangkan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online, terorisme, dan narkotika. Pemerintah, sudah mengantongi data rekening yang melakukan transaksi judi online hingga narkotika.
"Kalau terdeteksi kami pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bansos, " kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Sabtu, 12 Juli 2025.
Juru bicara Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan, Prabowo berkomitmen memberantas judol, narkotika, dan korupsi sejak awal pemerintahanya pada Oktober 2024.
Namun, Prasetyo bilang Prabowo ingin anak buahnya merapikan data penduduk supaya penerima bansos tepat sasaran.
"Sebab ada kasus masyarakat sudah mampu masih mendapatkan bansos," ujar dia.
Dia mengatakan, pemerintah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. DTSEN berfungsi menyatukan semua data masyarakat. Penyatuan data penting untuk memperbaharui penerima bansos.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sempat melaporkan ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
Pada Ahad lalu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan, rekening penerima bansos yang terbukti digunakan untuk judol akan dilakukan edukasi dan evaluasi. Bisa jadi tidak boleh lagi menerima bansos.
"Saya setuju untuk melakukan evaluasi dan melakukan perombakan kebijakan yang baik agar ke depan penyaluran bansos lebih bijak, lebih hati-hati, dan patuh terhadap aturan yang ada," ujarnya dalam rilis resmi pada Ahad, 6 Juli 2025.
Hari ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pemerintah menelusuri dan memvalidasi secara menyeluruh ihwal temuan adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh penerima untuk transaksi judi online. Sebab, menurut dia, tak menutup kemungkinan bila data masyarakat penerima bansos itu disalahgunakan oleh orang lain.
"Bisa jadi memang ada penerima bansos yang terlibat, tapi bisa juga ada yang tidak tahu dan datanya disalahgunakan," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 Juli 2025.
MUI Dukung Pemerintah Coret Nama Penerima Bansos Yang Terlibat Judi
MUI mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online. Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
Sikap MUI itu disampaikan oleh Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi melalui pernyataan resmi, Sabtu, 12 Juli 2025.
MUI mangaku miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman..Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan, judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Dampak mudaratnya sangat luar biasa di antaranya : memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial.
Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Menurut para ahli judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.
Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi.Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi.
Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya untuk judi.