Pembuang Bayi di Pos Ronda, Kedua Orangtuanya
Masih ingat kasus penemuan bayi mungil di pos ronda di Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, 12 September 2025 lalu? Penyelidikan polisi menguak, bayi tersebut dilahirkan di sebuah kamar kos, kemudian dibuang karena alasan kedua orang tuanya merasa malu.
"Kedua orang tua bayi yang membuang bayinya masih berstatus di bawah umur, sehingga malu punya punya bayi," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Senin, 22 September 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, kedua orang tua bayi berhasil ditemukan pada Kamis, 9 September lalu. Keduanya, diketahui masih berusia di bawah umur alias belum dewasa.
AKBP Rico menjelaskan, identitas orang tua bayi terungkap melalui serangkaian penyelidikan. Mulai dari pengecekan Closed Circuit Television (CTV) hingga pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi, kepala desa, dan pemilik kos.
Dari hasil penyelidikan, ternyata bayi tersebut lahir di sebuah kamar kos di pinggiran Kota Probolinggo, tanpa bantuan tenaga medis. Bayi kemudian dibuang karena orang tuanya merasa malu.
Orang tua bayi masing-masing berinisial P, 17 tahun, ayah bayi yang merupakan warga Kota Probolinggo. Sementara N, 17 tahun, ibu bayi asal Kabupaten Probolinggo.
“Saat ini kedua orang tua bayi yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) masih dalam pemeriksaan Balai Permasyarakatan (Bapas) Malang. Sementara bayinya dirawat di Puskesmas Sumberasih,” ujar kapolres.
Polres Probolinggo Kota juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo terkait potensi pemberian rekomendasi, apakah bayi tersebut akan dikembalikan ke orangtua kandung atau tidak.
“Untuk proses hukum, karena orangtua bayi masih belum dewasa, maka kami mengacu pada sistem peradilan anak. Semua akan disikapi dengan bijak demi melindungi hak bayi maupun kedua orangtuanya,” pungkas kapolres.