Pembangunan Ulang Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo Gunakan APBN Belum Diputuskan
Rencana Pembangunan ulang Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran Sidoarjo menggunakan APBN memicu polemik di tengah masyarakat. Mengingat pesantren Al Khoziny merupakan infrastruktur di lembaga pendidikan swasta. Sehingga tidak ada kewajiban mutlak penggunaan APBN untuk pembangunan ulang atau rekonstruksi.
Selain itu polemik muncul karena Musala itu rubuh diduga kegagalan struktur. Saat pembangunan atau penambahan lantai, diduga tidak dilengkapi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), bukan akibat bencana alam.
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya angkat suara terkait kabar pembangunan ulang Musala Pesantren Al Khoziny menggunakan APBN. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan rencana tersebut masih mereka pelajari. Artinya belum ada keputusan resmi.
"Membangun kembali bangunan pesantren yang ambruk itu baru wacana dan sedang dikaji sumbernya dari mana," kata Kamaruddin.
Dia menyebut ada beberapa opsi atau pilihan sumber pendanaan pembangunan Pesantren Al Khoziny itu. Apakah dari APBN Kemenag, Kementerian Pekerjaan Umum, atau dari sumber lainnya.
Kamaruddin secara khusus menyampaikan duka cita atas kejadian rubuhnya Musala di pesantren Al Khoziny itu. Apalagi kasus tersebut membawa korban jiwa yang cukup banyak yakni 67 orang meninggal dunia. "Mudah-mudahan ini bisa jadi momentum untuk kita melakukan langkah-langkah perbaikan ke depan," ujarnya.
Kemenag Akan Tandatangi MoU
Kamaruddin juga mengungkapkan pada Selasa, 14 Oktober 2025 Kemenag akan menandatangani MoU dengan Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri. Isinya adalah bersama-sama melakukan langkah teknis yang dibutuhkan untuk menciptakan pesantren yang aman dari aspek struktur bangunan. Upaya ini berlaku untuk seluruh pesantren di Indonesia.
Ke depan Kementerian Agama (Kemenag) akan lebih ketat dalam mengeluarkan izin pendirian pesantren. Misalnya dengan menambah syarat keamanan infrastruktur bangunan pesantren. Dengan cara melampirkan dokumen IMB.
"Kalau selama ini kan misalnya mau mendidikan pesantren itu cukup diperiksa punya bangunan, punya kiai, punya santri, punya kitab, masjid musala. Sudah (izin) diberikan," jelasnya. Untuk ke depannya izin pesantren juga dikaitkan dengan keamanan gedung dari sisi konstruksi.
Kamarudin mengatakan Kemenag akan melakukan review konstruksi bangunan pesantren secara menyeluruh. Dimulai dari pesantren yang sudah berumur seabad lebih. Dia mengatakan di banyak daerah, ada sejumlah pesantren yang usianya sudah satu abad bahkan lebih dari 200 tahun.