Pasar Hewan di Tuban Kembali Dibuka, Hanya Hewan Sehat yang Boleh Dijual
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengumumkan pasar hewan kembali dibuka mulai 25 Februari 2025. Pembukaan kembali pasar hewan tersebut dilakukan setelah sekitar satu bulan ditutup dalam rangka menekan angka penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.
Keputusan dibukanya kembali pasar hewan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/12.58/414.106/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan kebutuhan perdagangan ternak di Kabupaten Tuban, terutama menjelang bulan suci ramadan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto menyampaikan, bahwa pembukaan kembali pasar hewan telah melalui kajian Epidemiologi dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Tuban 21 Februari 2025. Namun jika nanti terjadi peningkatan kasus PMK, maka operasional pasar dapat ditinjau ulang hingga kemungkinan untuk ditutup kembali.
“Pasar hewan tetap dibuka dengan pengawasan ketat. Hanya ternak sehat yang boleh diperjualbelikan, dibuktikan dengan tanda ‘ear tag’ sebagai bukti vaksinasi,” ujar Eko Julianto, Kamis 27 Februari 2025.
Selain itu, pengelola pasar diwajibkan melakukan penyemprotan disinfeksi dilingkungan sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban.
Mereka juga harus menyediakan alat semprot dan tempat cuci tangan dengan disinfektan guna mencegah penyebaran virus PMK.
Dinas terkait juga akan mengintensifkan pengawasan di lapangan guna memastikan aturan ini dijalankan dengan baik. Petugas dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap ternak yang masuk ke pasar, sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait langkah-langkah pencegahan PMK. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyebaran penyakit serta menjaga kelancaran transaksi perdagangan.
Pihak terkait juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar, melakukan disinfeksi rutin, serta memastikan ternak dalam kondisi sehat. Jika ditemukan ternak sakit, diharapkan segera diisolasi dan dilaporkan ke Puskeswan terdekat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Tuban berupaya menyeimbangkan aktivitas perdagangan dengan upaya pencegahan penyakit hewan, agar roda perekonomian tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan.