Operasi Rokok Ilegal di Lamongan Berlanjut, 9.680 Batang Disita
Peredaran rokok ilegal di Lamongan terus diburu. Dalam operasi gabungan terbaru, petugas menyita 9.680 batang rokok ilegal Senin 14 September 2026.
Sebanyak itu menyasar di empat kecamatan. Yakni, Kecamatan Laren, Sarirejo, Pucuk dan Kembangbahu.
Temuan terbesar berada di Kecamatan Pucuk. Sebanyak 7.220 batang diamankan petugas.
Sedang operasi di Laren ditemukan 1.400 batang, Sarirejo 1.060 batang, sedangkan Kembangbahu nihil temuan.
Operasi melibatkan Pemkab Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan.
Sasarannya seluruh bentuk BKC ilegal. Mulai rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Rokok yang ditemukan dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan langsung diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Pabean (TMP) B Gresik, untuk diproses sesuai ketentuan.
"Operasi ini merupakan bagian dari pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang terus berlanjut di Lamongan," kata Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, Selasa 15 September 2026.
Menurut Sugeng, pengawasan diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
"Langkah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai," terangnya.
Operasi bersama yang dilaksanakan Senin 14 September 2026 tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.
Tentang, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.