Operasi Pemberantasan BKC Ilegal di Lamongan, Amankan 9.108 Batang Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, berhasil mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal, Senin 6 Juli 2026.
Sitaan sebanyak itu hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menyasar sejumlah wilayah. Yakni, Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk dan Babat.
Pelaksanaan operasi juga melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara, yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya, Selasa 7 Juli 2026.
Dari hasil operasi, lanjut Edwin, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Selanjutnya Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sementara di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, serta rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Edwin juga menjelaskaan, operasi dikakukan tidak hanya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Tetapi, juga mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Selain itu, dengan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan diharapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan daerah.
"Tentu, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor-sektor strategis lainnya," pungkasnya.