Negara Kuat di Era Modern: Bukan Lagi Otoriter, Melainkan Berkapasitas Tinggi
Konsep negara kuat mengalami perubahan mendasar dalam perkembangan politik global abad ke-21. Jika pada masa lalu negara kuat identik dengan rezim otoriter, aparat represif, dan dominasi kekuasaan yang menekan masyarakat, kini ukuran kekuatan negara lebih ditentukan oleh kapasitas institusionalnya dalam mengelola berbagai tantangan modern.
Pengamat politik dari Lab45, Haryadi, menilai bahwa negara kuat saat ini lebih tepat dipahami sebagai high-capacity state atau negara dengan kapasitas tinggi. Dalam model ini, kekuatan negara tidak lagi bersifat despotik atau sewenang-wenang, melainkan infrastruktural, yakni kemampuan negara untuk menjangkau masyarakat, mengelola sumber daya secara efektif, menegakkan hukum berbasis teknologi, hingga memitigasi berbagai krisis global.
Menurutnya, ketika gelombang demokratisasi meluas pada akhir abad ke-20, banyak kalangan memperkirakan peran negara akan semakin berkurang seiring menguatnya mekanisme pasar dan masyarakat sipil. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Memasuki abad ke-21, negara kembali tampil sebagai aktor utama dalam mengelola berbagai persoalan strategis.
Krisis Global Menghidupkan Kembali Peran Negara
Haryadi menjelaskan, menguatnya peran negara dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Pertama adalah krisis global yang terjadi secara beruntun dalam beberapa tahun terakhir.
Pandemi, gangguan rantai pasok internasional, hingga inflasi tinggi menunjukkan bahwa mekanisme pasar tidak selalu mampu menjadi solusi saat situasi darurat. Dalam kondisi krisis, negara dinilai menjadi satu-satunya institusi yang memiliki instrumen untuk melakukan intervensi besar dan cepat guna melindungi masyarakat.
Faktor kedua adalah meningkatnya rivalitas geopolitik dan fenomena tekno-nasionalisme. Persaingan antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia mendorong negara-negara untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengamankan teknologi strategis, mulai dari kecerdasan buatan (AI), semikonduktor, hingga energi hijau.
“Pasar tidak lagi dibiarkan berjalan sendiri ketika menyangkut kepentingan keamanan nasional,” ujarnya.
Sementara faktor ketiga adalah meningkatnya fragmentasi dan polarisasi sosial akibat derasnya arus informasi digital. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik berbasis identitas yang dapat mengganggu stabilitas sosial. Karena itu, negara dituntut hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah terjadinya benturan di tengah masyarakat.
Kelebihan dan Risiko Negara Kuat
Berdasarkan pengalaman berbagai negara, model negara kuat memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya adalah kemampuan menjaga konsistensi kebijakan jangka panjang tanpa mudah terganggu oleh perubahan politik jangka pendek.
Selain itu, negara dengan kapasitas tinggi juga mampu memobilisasi sumber daya secara cepat ketika menghadapi bencana maupun krisis ekonomi. Kekuatan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi negara untuk lebih mandiri dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak luar.
Meski demikian, Haryadi mengingatkan bahwa negara kuat juga menyimpan sejumlah risiko.
Salah satunya adalah menyempitnya ruang sipil apabila kontrol negara terhadap informasi dan kehidupan publik dilakukan secara berlebihan. Dalam situasi tertentu, konsentrasi kekuasaan yang besar juga dapat dibajak oleh elite untuk mempertahankan kepentingan politiknya.
“Jika negara terlalu dominan mengatur berbagai aspek kehidupan, maka inisiatif dan kreativitas masyarakat bisa melemah,” katanya.
Menuju Open-Capacity State
Untuk menghindari berbagai risiko tersebut, Haryadi menawarkan konsep open-capacity state atau negara berkapasitas tinggi yang tetap terbuka dan akuntabel.
Dalam konsep ini, negara memiliki kemampuan institusional yang kuat dan modern, tetapi seluruh kewenangannya tetap dibatasi oleh hukum serta diawasi melalui partisipasi aktif warga negara.
Ia menyebut terdapat beberapa langkah penting untuk mewujudkan model tersebut. Pertama, membangun infrastruktur digital publik yang efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memastikan perlindungan data warga dilakukan secara ketat agar tidak berubah menjadi negara pengawas.
Kedua, memperkuat independensi lembaga hukum, media, dan organisasi masyarakat sipil agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Ketiga, memperluas kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta dalam pengembangan teknologi strategis dengan tetap mengedepankan tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.
Keempat, menerapkan prinsip collective intelligence dengan melibatkan kalangan akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan publik.
Menurut Haryadi, kebutuhan masyarakat saat ini bukanlah negara yang represif, melainkan negara yang efektif, dipercaya publik, adaptif terhadap perubahan, serta tunduk pada supremasi hukum.
“Negara kuat seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan bersama, bukan alat untuk menindas masyarakat,” pungkasnya.