Narkoba Generasi Baru Mengintai, BPOM Perketat Pengawasan Vape dan Obat Tertentu
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba yang terus berkembang. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah munculnya narkoba generasi baru atau New Psychoactive Substances (NPS), penyalahgunaan vape cair sebagai media narkotika, hingga penggunaan obat resep yang tidak sesuai indikasi medis.
BPOM menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika dan zat adiktif yang semakin kompleks. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Ancaman Narkoba Generasi Baru Makin Kompleks
Saat ini dunia menghadapi invasi New Psychoactive Substances (NPS), yakni senyawa sintetis baru yang dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional. Banyaknya variasi NPS membuat sejumlah zat belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi aparat pengawas dan penegak hukum karena peredarannya semakin sulit dideteksi serta berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Salah satu modus yang kini berkembang adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik atau vape cair sebagai media penyamaran narkotika cair, seperti metamfetamin (sabu cair) maupun senyawa kanabinoid sintetis.
Modus ini dinilai sangat berbahaya karena produk dikemas menyerupai vape legal yang mudah ditemukan di pasaran dan berpotensi menyasar kalangan muda.
Penyalahgunaan Obat Resep Jadi Perhatian BPOM
Selain narkotika sintetis, BPOM juga mencermati meningkatnya penyalahgunaan obat resep dan obat-obat tertentu (OOT) yang sering digunakan sebagai pengganti narkotika konvensional karena lebih mudah diperoleh dan relatif murah.
Beberapa jenis obat yang kerap disalahgunakan antara lain: Tramadol, Triheksifenidil, Dekstrometorfan dan Ketamin.
Obat-obatan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi kebutuhan medis tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak disalahgunakan untuk mendapatkan efek psikoaktif yang menyerupai narkotika.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pergeseran pola penyalahgunaan zat adiktif melalui jalur legal produk farmasi.
“Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi,” ujar Taruna Ikrar dikutip di laman bpom, Senin 29 Juni 2026.
Menurutnya, penyalahgunaan zat adiktif dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi tubuh, hingga overdosis yang berujung kematian.
BPOM Perketat Pengawasan Vape Cair dan Obat Tertentu
Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, BPOM memperkuat pengawasan melalui pendekatan pre-market dan post-market terhadap produk vape cair maupun obat-obatan yang berisiko disalahgunakan.
BPOM juga telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Regulasi ini mengatur pengawasan lebih ketat mulai dari proses produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan hingga pemusnahan obat.
Selain itu, BPOM terus meningkatkan kapasitas laboratorium, metode analisis, serta kompetensi sumber daya manusia guna mendeteksi berbagai jenis NPS yang terus berkembang.
Ribuan Sampel Positif Narkotika dan Zat Adiktif
Dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BPOM aktif melakukan pengujian sampel barang bukti dari berbagai instansi penegak hukum.
Pada tahun 2024, BPOM menguji sebanyak 1.533 sampel dengan hasil:
1.203 sampel positif narkotika
32 sampel positif psikotropika
283 sampel positif zat adiktif lainnya
Sementara sepanjang 2025, dari 1.397 sampel yang diuji ditemukan:
1.259 sampel positif narkotika
5 sampel positif psikotropika
130 sampel positif zat adiktif lainnya, termasuk obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan.
Ungkap Pabrik Obat Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Kolaborasi BPOM bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan pemerintah daerah telah menghasilkan sejumlah pengungkapan kasus besar.
Pada Oktober 2024, BPOM dan BNN berhasil membongkar pabrik ilegal obat-obatan tertentu di Banten yang melibatkan empat tersangka. Para pelaku telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara pada 2025, BPOM bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap pabrik ilegal obat tertentu di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan barang bukti lebih dari 1 miliar tablet ilegal serta bahan baku bernilai ekonomi sekitar Rp398 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat di Indonesia.