Narapidana Perkara Narkotika Lapas Lamongan Terbanyak Dapat Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 419 narapidana Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026.
Napi penerima remisi sebanyak itu terdiri atas 408 pria dan 11 wanita. Sebanyak 402 orang mendapat RU I, sedangkan 17 orang mendapat RU II.
Dari jumlah tersebut, 17 napi mendapat Remisi Umum II (RU II) dan 8 orang di antaranya langsung bebas.
Kalapas Lamongan Andi Hasyim mengatakan, remisi diberikan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Andi.
Data Lapas Kelas IIB Lamongan menyebutkan, total 581 warga binaan di Lapas Lamongan. Terdiri atas 485 narapidana dan 96 tahanan.
Sebanyak, 77 narapidana tidak mendapat remisi. Alasannya, karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Mereka terdiri atas 6 orang belum menjalani enam bulan masa pidana, 7 orang menjalani pencabutan PB, 30 orang menjalani sanksi Reg. F, 28 orang menjalani pidana subsider (BIII), serta 6 orang memiliki tanggal ekspirasi sebelum pemberian remisi.
Sedangkan napi terbanyak yang mendapatkan remisi adalah yang berpekara terkait narkotika. Total tidak bersyarat dan bersyarat lebih ketat sebanyak 260 orang. Urutan kedua perkara ada 49 orang dan perkara pencurian sebanyak 45 napi. Sisanya beragam perkara.
Kalapas Andi berharap, remisi menjadi momentum perubahan, khususnya bagi delapan warga binaan yang langsung bebas.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.