Nadiem Makarim Diborgol dan Ditahan, Kejagung Beberkan Peran dalam Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis 4 September 2025, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja hijau, rompi tahanan berwarna pink, serta tangan diborgol. Pendiri Gojek itu hanya sempat berkata singkat kepada awak media yang menunggu.
“Allah tahu kebenarannya,” ucap Nadiem sambil berjalan menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan lain dari wartawan.
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini,” ujar Nurcahyo.
Kasus ini terkait Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T. Total anggaran program mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook dinilai bermasalah karena tidak efektif di daerah yang belum memiliki akses internet memadai.
Kerugian Negara Rp1,98 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun, terdiri dari:
Kerugian akibat item software (CDM): Rp480 miliar
Mark up harga laptop: Rp1,5 triliun
Selain Nadiem, ada tiga pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Peran Nadiem dalam Kasus Chromebook
Nurcahyo mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan Nadiem bermula sejak Februari 2020, ketika ia bertemu dengan Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan Chromebook dalam program pendidikan.
Pada Mei 2020, rapat tertutup via Zoom digelar bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen Dikdasmen, Kepala Litbang, dan stafsus Nadiem. Rapat itu membahas secara spesifik penggunaan Chrome OS untuk program digitalisasi pendidikan.
Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya mengunci spesifikasi penggunaan Chrome OS. Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang juknis Dana Alokasi Khusus, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang pengadaan barang/jasa, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (jo. Nomor 11 Tahun 2021).
“Kerugian keuangan negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Nurcahyo.
Jerat Hukum untuk Nadiem
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan, khususnya pada program digitalisasi sekolah yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah tertinggal.