Modus Ikut Ngekos, Pemuda Ini Curi Motor di Tempat Kos Tuban
Seorang pemuda asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus oleh Satreskrim Polres Tuban, Jumat 24 Januari 2025.
Pemuda berinisial RR 18 tahun tersebut diringkus setelah berhasil mencuri motor milik Yuli Irmawati 22 tahun di tempat kos yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, pada 5 Januari 2025 lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi mengatakan, aksi pencurian motor di tempat kos tersebut terjadi pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku dengan modus berpura-pura ngekos di tempat kos tersebut.
"Modus pelaku adalah ngekos, kemudian melihat situasi aman. Setelah dirasa aman motor korban lalu diambil," terang IPDA Mochammad Rudi kepada wartawan.
Rudi menjelaskan, aksi pencurian motor tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memotong kabel kunci motor dengan menggunakan gunting kuku.
Setelah dipotong, kemudian pelaku menyambungkan kedua kabel tersebut sehingga mesin motor bisa dihidupkan atau distarter lalu dibawa kabur. "Caranya dengan melakukan pengrusakan kabel motor, lalu disambungkan," ungkap Kanit.
Sadar motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tuban, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku hingga ke Banyuwangi dan Mojokerto.
"Pelaku tertangkap di Mojokerto, saat hendak menjual motor hasil curian," imbuhnya.
Sementara itu, RR mengaku aksi pencurian motor dengan cara merusak kabel kunci itu dipelajarinya melalui media sosial (medsos) Facebook. "Tidak ada yang mengajari, awalnya lihat dari Facebook," pungkas RR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.