Mobil Dinas Pejabat Pemkab Mojokerto Dilarang Keluar Kandang Selama Libur Lebaran
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto akan menjalani libur panjang mulai Jumat, 28 Maret 2025. Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Untuk memastikan hal tersebut, Gus Barra mengumpulkan seluruh asistennya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD, dan Camat se-Kabupaten Mojokerto beserta mobil dinasnya di Halaman Kantor Pemkab Mojokerto.
Ia menegaskan, selama cuti dan libur bersama, pegawai pemerintah dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang operasional kegiatan pemerintahan.
“Ada 67 kendaraan dinas, mulai dari staf ahli, asisten, Kepala Bagian Dinas, Camat, hingga Direktur RSUD," kata Gus Barra, Jumat 28 Maret 2025.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sudah lazim diterapkan pemerintah, bahkan menjelang memasuki masa cuti dan libur Lebaran setiap tahun.
Begitu juga dengan tahun ini, aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga berlaku.
Gus Barra menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi apabila ditemukan ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Dikumpulkan di sini, di Pemkab. Ada sanksinya," pungkasnya.