Miris! Ibu Rumah Tangga Bawa 100 Gram Sabtu Ditangkap Polisi Sumenep
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S,41, tahun, warga Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menemukan satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas hitam, dibungkus tisu putih, serta dilapisi dua kantong plastik.
“Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, pada media Kamis, 22 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. Dalam proses penggeledahan di lokasi, polisi memastikan sabu tersebut merupakan milik tersangka. “S mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya,” ungkap Kapolres Anang.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres Sumenep menegaskan, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. “Siapa pun pelakunya, termasuk yang melibatkan perempuan dan ibu rumah tangga,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.