Mirip Liquid Vape, Etomidate Senilai Rp45 Milyar dari Malaysia Diamankan di Bandara Juanda
Peredaran etomidate atau narkotika cair yang dikemas menyerupai liquid vape menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan etomidate sebanyak 1.290 mililiter atau sekitar 1,29 liter yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyebut, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian menonjol dalam operasi pemberantasan narkoba sepanjang Mei 2026. Selain mengungkap jaringan lintas negara, petugas juga berhasil menyita barang bukti etomidate dengan nilai ekonomis yang sangat besar.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan selama Mei 2026 memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp45 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ucap Kombes Pol Christian Tobing, Jumat, 5 Juni 2026.
Kapolres melanjutkan, kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Juanda mencurigai seorang penumpang di area kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda pada 4 Mei 2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, ditemukan tiga botol cairan yang bentuk dan kemasannya menyerupai liquid vape,” imbuhnya.
Masih dikatakan Kombespol Christian Tobing, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan cairan tersebut merupakan etomidate yang tergolong narkotika golongan II. Dari tiga botol yang diamankan, total volume etomidate mencapai sekitar 490 mililiter.
“Pengembangan kasus kemudian mengungkap jaringan yang lebih luas hingga total barang bukti etomidate yang berhasil disita mencapai 1.290 mililiter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua warga negara Malaysia, yakni MHH, 26 tahun, dan MR, 24 tahun. MHH diamankan di kawasan Bandara Juanda, sedangkan MR ditangkap di Jakarta saat diduga hendak menerima kiriman tiga botol etomidate tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial H yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Polisi menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan narkotika cair ke Indonesia.
Christian Tobing menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait untuk mencegah masuknya narkotika melalui pintu-pintu kedatangan internasional.
“Kemunculan etomidate dalam bentuk cair yang menyerupai liquid vape menjadi modus baru yang perlu diwaspadai masyarakat. Sebab, bentuk kemasan yang tidak mencolok berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui petugas maupun pengguna,” kata Christian Tobing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat.