Minta 10 Persen, Khofifah Geram Pemerintah Pusat Potong DBHCHT Jadi 1 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen. Hal ini disampaikan karena pemangkasan DBHCHT tidak ada dasar yang jelas.
Pemerintah Pusat sebelumnya telah memangkas besaran DBHCHT dari 3 persen menjadi 1 persen di tahun 2026 ini.
“Tahun ini, DBHCHT dari 3 persen tahun ini jadi 1 persen. Ini nggak ada dasarnya," kata Khofifah, Senin, 16 Februari 2026.
Khofifah menjelaskan, DBHCHT berbeda dengan dana bagi hasil tambang karena secara hasil sudah ada secara alami. Sedangkan, rokok berasal dari hasil pertanian yang dilakukan oleh para petani.
Selain tenaga, para petani harus menyewa lahan untuk menanam, kemudian membeli pupuk, kemudian dikeringkan, hingga diproduksi mendai rokok.
Banyaknya proses yang dilakukan oleh para petani membuat Khofifah minta pembagian hasil cukai naik menjadi 10 persen meski ketentuan dalam Undang-Undang (UU) hanya 3 persen. Menurutnya 10 persen tersebut masih standar jika dibandingkan dana bagi sektor pertambangan yang lebih besar.
Mantan Mensos RI itu tidak mempermasalahkan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 2,8 triliun pada tahun 2026. Tetapi, ia mengajukan DBHCHT bisa naik menjadi 10 persen.
"Kami pernah sampaikan ke Menkeu, kami enggak menanyakan soal dana transfer yang jadi sekian sekian, tapi kita ingin DBHCHT naik dari 3 persen menjadi 10 persen. Eh sekarang malah jadi 1 persen," pungkasnya.